MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

Posted by KUMPULAN ILMU KESEHATAN INDONESIA

MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) telah dilantik oleh Menteri kesehatan RI ibu dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Auditorium Lantai 4 Badan PPSDM , Kebayoran Baru, Jakarta –Selatan. tanggal 16 Februari 2011 pukul 15.30 wib. Majelis ini beranggotakan perwakilan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. MTKI yang dilantik terdiri dari wakil Kementerian Kesehatan, wakil dari unsur pendidikan dan 21 wakil dari berbagai profesi kesehatan yang akan menduduki Divisi Profesi, Divisi Standarisasi dan Divisi Evaluasi. Perwakilan perawat yang duduk dalam keanggotaan MTKI adalah Dra. Junaiti Sahar, M. Appp,Sc, PhD, Harif Fadhillah, S.Kp, SH, Rita Sekarsari, S.Kp, MHSM.

Sesuai dengan Permenkes nomor 161/menkes/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, fungsi dan tugas MTKI adalah :
  1. Membantu menteri dalam menyusun kebijakan, Strategi, dan tata laksana registrasi
  2. Melakukan upaya pengembangan mutu tenaga kesehatan
  3. Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan
  4. Menyusun tata cara uji kompetensi, penguji, dan memonitor MTKP
  5. Menerbitkan dan mencabut STR (surat tanda registrasi)
  6. Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan, dan
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
Selanjutkan MTKI akan membentuk MTKP (majelis tenaga kesehatan propinsi) di 33 propinsi sebagai unit fungsional dari Badan PPSDM Kesehatan dibawah koordinasi MTKI dan bertanggung jawab kepada kepala badan melalui MTKI.

Lalu bagaimana mensinergikan peran organisasi profesi (OP) dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh anggotanya, tentu saja keharmonisasiannya akan terwujud dengan adanya kinerja yang baik dalam keterwakilan OP di MTKI. (ners-indonesia)

No comments:

Post a Comment